Jumat, 12 Maret 2010

CACAT MENTAL ATAU MENTAL RETARDATION ATAU TUNA GRAHITA

1. Pengertian
Grahita dalam bahasa Jawa berarti pikir atau memahami, jadi Tuna Grahita adalah ketidakmampuan dalam berpikir. Pengertian cacat mental atau mental retardation ( MR ) pada mulanya memang mengacu pada aspek kognitif saja ( ketidakmampuan dalam berpikir ), tetapi ternyata aspek kognitif yang rendah ini juga akan berpengaruh dalam fungsi-fungsi psikologi yang lain. Barometer international tentang cacat mental dapat kita lihat dalam AAMD ( American Association on Mental Deficiency ). Di Indonesia seperti AAMD memang belum ada, tetapi ada beberapa patokan khusus yang dapat kita gunakan dalam PPDGJ III ( Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa III ).

Sumber: Suryabrata, S. 1995. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.
Walgito, B. 1993. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar